Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Sabu, Penasehat Hukum Menilai Tuntutan Jaksa Tidak Tepat

  • 21 Maret 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Topan dan Noor Imansyah tidak sesuai.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum kedua terdakwa, Sukri Gazali seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2019).

Sukri mengatakan jika tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dinilai kurang tepat, karena Nisa dan Sarief tidak bisa dihadirkan sebagai saksi.

“Terdakwa dituntut sebagai perantara jual beli sabu. Perantara siapa dengan siapa kalau bilang Nisa dengan penjual, mereka tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Jadi kami rasa tuntutan ini sedikit kurang tepat,” ujarnya.

Dia menambahkan jika pasal yang disematkan kepada kedua terdakwa juga kurang tepat. Menurutnya kontruksi dakwaan jaksa tidak mengarah kepada Pasal 114. Terjadi jual-beli dan harus ada penjual dan penerima yang dihadirkan.

"Harus ada pembeli dan penerima, sedangkan dalam perkara ini waktu ngambil sudah ditangkap. Kami harapkan arahnya nanti ke Pasal 112 dan nanti kita tuangkan dalam pledoi supaya bisa meringankan hukuman terdakwa," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru