Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Goyang Pelajar, Pekerja Kayu Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Maret 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Lilik Haryadi menuntut terdakwa pria 23 tahun ini selama 10 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan terhadap  pelajar di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Selain dituntut pidana selama 10 tahun terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Bambang Nugroho penasehat hukum terdakwa, Jumat (22/3/2019).

Dalam kasus ini terdakwa yang kesehariannya sebagai pekerja kayu itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim yang tidak tamat SD itu melakukan persetunuhan dengan korban yang masih berumur 16 tahun sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan di barak rekan terdakwa di Kecamatan Baamang. Kemudian terakhir di salah satu Gang di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.

Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak. Namun karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil korban akhirnya mau hingga ia hamil dan terdakwa tidak bisa tanggung jawab. (NACO/B-5)

Berita Terbaru