Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadirkan Istri dan Kakak Kandung, Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Sabu

  • Oleh Naco
  • 22 Maret 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA alias Ta (35) menghadirkan istri dan kakak kandungnya dalam kasus narkotika yang menjeratnya, sebagai saksi atau saksi meringankannya.

Namun demikian majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menolak dua saksi tersebut terlebih Jaksa Rahmi Amalia juga keberatan atas dihadirkannya dua saksi itu oleh kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai aturan KUHAP tidak bisa, karena ada hubungan darah jadi hadirkan saksi yang lain saja," kata Ega kepada terdakwa dan kuasa hukumnya itu, Jumat (22/3/2019).

Mahdianur kuasa hukum terdakwa menegaskan dihadirkannya istri dan kakak kandung terdakwa karena sebelumnya mereka sudah koordinasi dengan Jaksa bahwa jaksa mengaku tidak keberatan jika keduanya jadi saksi.

"Karena jaksa tidak keberatan makanya kami ajukan," tegas Mahdianur.

Namun demikian hakim tetap menolaknya. Kembali memberikan mereka waktu selama sepekan untuk menghadirkan saksi meringankan tersebut dari pihak yang tidak ada hubungan darah dengan terdakwa kasus narkotika itu.

Terdakwa diamankan pada Jumat (26/10/1/2019) sekitar pukul 21.15 Wib dikediaman mertuanya di Jalan HM Arsyad Km 40 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu. Di mama 1 paket ditemukan di bungkusan rokok Gudang Garam, 16 paket dalam kotak plastik yang dilakban disimpan di dapur dekat pencucian piring, 6 paket dalam kotak permen yang juga disimpan di dekat pencucian piring.

Serta barang bukti lain berupa ponsel, bong, 2 pipet kaca, sendok sabu, sebundel plastik klip dan tinbangan digital. Selain itu juga ada uang Rp900 ribu hasil penjualan sabu tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru