Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sehari, Satres Narkoba Polres Kapuas Ringkus Dua Tersangka Kasus Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Maret 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas terus menunjukkan taringnya memberantas narkoba. Seperti yang terbaru, tim satres narkoba meringkus dua tersangka kasus sabu di lokasi berbeda.

Tersangka pertama berinisial DD (23), warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat yang diamankan di pinggir Jalan Melati Kuala Kapuas. Barang buktinya satu plastik klip sabu seberat 0, 21 gram.

Kedua, tersangka berinisial DK (23), warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, yang kedapatan menyimpan dua buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram, dan satu buah bong botol kaca beserta sedotan.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga.

"Dalam satu hari, kami mengamankan dua tersangka diduga menyimpan dan membawa sabu," kata Suherman, Jumat (22/3/2019).

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan ke Polres Kapuas, untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru