Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Over Dimensi Langgar Aturan Lalu Lintas

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Maret 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah kendaraan roda empat ke atas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), banyak yang ditemukan bermuatan melebihi dimensi dan tonase. Hal itu dinilai membahayakan bagi pengendara lainnya. 

Kendaraan yang dimaksud seperti pikap dan truk bak terbuka, yang membawa barang namun muatannya melebihi dimensi bak kendaraan tersebut.  Hal itu dikeluhkan masyarakat. Barang yang dibawa seperti besi, dan kayu.

Terkait itu, Kasat Lantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mengatakan, kendaraan melebihi dimensi sudah melanggar aturan lalu lintas. Karena barang muatannya melebihi dimensi bak kendaraan.

"Itu sudah melanggar aturan lalu lintas, karena membahayakan pengendara lainnya," ujar Yudha, Jumat (22/3/2019). 

Satlantas Polres Kotim merencanakan penertiban atau razia kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kami imbau angkutan barang agar selalu mematuhi tertib lalu lintas. Demi kelancaran lalu lintas dan juga keselamatan pengguna jalan," pesan Yudha. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru