Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diamankan Polisi Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Maret 2019 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial RN (36) warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, ditangkap polisi lantaran diduga menyalahgunakan dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.

RN diamankan pihak berwajib bantaran sungai yang ada di Desa Mantangai Hilir RT 05 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres AKBP Tejo Yuantoro mengatakan, pihaknya mengamankan RN setelah tertangkap tangan oleh anggotanya di lokasi tersebut.

"Iya, kemarin pelaku kedapatan mengangkut solar bersubsidi sebanyak sepuluh drum menggunakan kapal kayu," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (23/3/2019).

Lebih lanjut, Kasat menyebutkan bahwa pelaku yang dianggap telah merugikan negara ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.

"Untuk barang bukti kami amankan sepuluh drum minyak jenis solar dan satu buah unit kapal kayu," katanya.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 55 dan pasal 53 huruf b UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru