Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pindah Lokasi Memilih Diperbolehkan tetapi tidak Terima Surat Suara Lengkap

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Maret 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua KPU Kabupaten Sukamara Ahmad Zen Alantany menuturkan, pemindahan lokasi memilih boleh dilakukan. Namun  yang bersangkutan tidak akan mendapat surat suara yang lengkap.

"Pindah DPT itu boleh, tapi konsekuensinya tidak mendapat surat suara yang lengkap," ucap Ahmad Zen Alantany, Sabtu (23/3/2019)

Ia mencontohkan, pemindahan tempat memilih antarprovinsi, maka warga tersebut hanya mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara presiden dan wakil presiden. 

Kemudian untuk pemindahan tempat memilih antarkabupaten, bila kabupaten tersebut masih satu dapil provinsi, akan mendapat empat surat suara.

"Contohnya, masuk DPT Kobar namun memilih di Sukamara, maka hanya dapat empat suara, yakni presiden, DPD, DPR RI, dan DPR provinsi," tuturnya.

Lanjutnya, untuk pemindah antarkabupaten namun tidak satu dapil provinsi, warga tersebut hanya mendapat tiga surat suara.

"Untuk yang seperti ini, contohnya pemilih dari Palangka Raya pindah ke Sukamara. Karena dua wilayah ini beda dapil provinsi maka hanya dapat surat suara presiden, DPD, DPR RI."

Zen berharap, masalah tersebut dapat disosialisasikan seluas-luasnya agar tidak adanya kesalahpahaman di masyarakat.

"Ini harap dimaklumi dan perlu disosialisasikan dengan maksimal kepada seluruh warga Sukamara," ujar Ahmad Zen Alantany. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru