Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Berikan Penyertaan Modal pada Bank Kalteng

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Kalteng (BPK).

Penyertaan modal itu akan diberikan setelah terlebih dahulu mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas BPK.

Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri dalam rapat paripurna, Senin (25/3/2019, mengatkan bahwa penyertaan modal Pemkab Kotim pada Bank Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah.

Itu berdasarkan Pasal 71, Ayat 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, kata dia, Permendagri itu menyebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggap bila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.

"Ini dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," kata Taufiq.

Wakil Bupati berharap, raperda yang diajukan tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD. Sehingga jadi payung hukum penyertaan modal. (NACO/B-3)

Berita Terbaru