Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kalsel Pengangkut Kayu Ilegal Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus illegal logging Sd (48) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Senin (25/3/2019) oleh jaksa Dewi Khartika. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata jaksa, Senin (25/3/2019)

Selain dituntut pidana terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Menurut Jaksa, terdakwa dianggap terbukti bersalah  setelah warga Kalimantan Selatan itu  tu diamankan di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC. Dari truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis Benuas dari berbagai macam ukuran yang ia bawa dari Rantau Katang.

Diantaranya ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan syah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru