Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Keterangan Petugas Penggeledah Ruangan Napi Pengendali Bisnis 3 Kg Sabu

  • 25 Maret 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu Sar, yang juga narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/3/2019).

Sar menjadi terdakwa setelah perannya sebagai pengendali peredaran sabu seberat 3 kilogram dari balik lapas.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi, seperti Kasi Kamtib Lapas, Rantawan. Rantawan dihadirkan lantaran melakukan penggeledahan di ruang tahanan yang ditempati Sar.

"Saya bersama tim, melakukan penggeledahan di blok D nomor 3, yang saat itu ditempati (terdakwa) Sar," ujar Rantawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfudin.

Saksi menambahkan, penggeledahan tersebut hanya dilakukan petugas lapas tanpa didampingi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

"Tidak ada pendampingan dari BNNP karena alasan keamanan. Jadi kami dari petugas lapas yang melakukan penggeledahan. Kemudian barang bukti yang kami dapat, diserahkan ke BNNP," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru