Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Pertanyakan Berita Acara Penggeledahan Kamar Terdakwa 3 Kilogram Sabu

  • 25 Maret 2019 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang terdakwa kasus pengendalian 3 kilogram sabu, Sar, narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Palangka Raya berlanjut di PN Palangka Raya, Senin (25/3/2019).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Mahfudin, mempertanyakan berita acara penggelahan yang dilakukan petugas lapas.

Pasalnya, di dalam BAP, tertulis penggeledahan dilakukan BNNP Kalteng, dan bukannya Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebagaimana pengakuan saksi dalam persidangan.

Seperti disampaikan Kasi Kamtib Lapas, Rantawan, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Dia mengaku penggeledahan tersebut dilakukan langsung tim lapas, kemudian barang bukti berupa tiga unit ponsel diserahkan ke BNNP Kalteng.

"Kalau memang itu dilakukan lapas dan bukan BNNP, kenapa berita acara penggeledahan itu tidak dicantumkan dalam BAP. Kalau begini terlihat seperti ada kejanggalan," kata Mahfudin.

Saksi Rantawan hanya menjawab jika pihaknya sudah melampirkan foto penyerahan barang bukti tiga unit ponsel tersebut ke BNNP.

"Dalam BAP sudah dilampirkan foto, sebagai bukti kami menyerahkan barang bukti ponsel itu kepada BAP," ujar Rantawan.

Saat ditegaskan kembali oleh Majelis, Rantawan mengaku, jika berita acara penyerahan tersebut ada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru