Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Lapas Bantah Terlibat Peredaran 3 Kilogram Sabu

  • 25 Maret 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pengendailan tiga kilogram sabu, Sar, membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/3/2019), Sar membantah telah melakukan komunikasi dengan empat terdakwa lainnya yakni Sawong, Hari Puswandono, Rusdiansyah, dan Matrumbi, untuk mengedarkan sabu seberat tiga kilogram tersebut.

Sar mengakui jika ponsel miliknya yang ditemukan saat penggeledahan, hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

"Saya tidak tidak kenal mereka. Saya kenal cuma Matrumbi karena dulu pernah 1 blok di lapas. Tapi kalau komunikasi tidak pernah. Saya hanya pakai ponsel itu untuk menghubungi keluarga," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Mahfudin.

Hakim kemudian menanyakan perihal nomor ponsel 081351187653 yang digunakan oleh Sar untuk menghubungi empat terdakwa lain. Tetapi, Sar berdalih tidak mengingat nomor tersebut.

"Saya pelupa pak, jadi saya tidak ingat nomornya berapa. Banyak angkanya jadi saya pusing kalau disuruh hapal. Petugas BNNP kemarin juga sudah saya persilakan untuk menghubungi nomor itu, tapi tidak tersambung juga," ujar Sar.

Selain itu, Sar juga membantah salah satu ponsel android merek Oppo yang ditemukan saat penggeledahan merupakan miliknya.

"Itu bukan ponsel saya. Saya tidak tahu kenapa ada di dalam lemari saya. Ponsel itu pun tidak bisa saya buka karena bukan milik saya," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru