Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengendalian Peredaran 3 Kg Sabu Setahun Pakai Ponsel di Lapas

  • 25 Maret 2019 - 22:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepemilikan ponsel di dalam lembaga pemasyarakat merupakan sesuatu yang dilarang. Tapi, nyatanya masih banyak narapidana yang memiliki ponsel yang digunakan dari dalam lapas.

Hal ini dibuktikan dari penangkapan Sar, terdakwa pengendali sabu 3 kilogram, yang juga masih warga binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/3/2019), terdakwa mengakui jika ponsel miliknya disita petugas lapas saat penggeledahan, sudah digunakan selama satu tahun.

"Saya sudah satu tahun punya ponsel itu. Ponsel beserta nomornya saya beli dari napi yang sudah bebas," ujar Sar.

Dia menambahakan, ponsel tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarganya, sebagai bentuk penghilang stres selama dalam tahanan.

"Saya stres pak di dalam tahanan. Jadi saya pakai ponsel itu untuk menghubungi anak istri saya. Jadi tidak jenuh di dalam," pungkas Sariyanto.

Sementara, petugas lapas yang dihadirkan saat persidangan mengatàkan pihaknya dalam sudah maksimal dalam melakukan pengawasan. Namun masih kecolongan.

"Kami melakukan penggeledahan rutin tiga kali setiap bulan, juga ada penggeledahan dadakan, tapi masih kecolongan. Hal ini tentu menjadi tantangan untuk kami," kata Kasi Kamtib Lapas, Rantawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Sar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai otak pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Dengan menggunakan ponsel, dia mengendalikan 4 orang terdakwa (berkas terpisah) untuk mengedarkan sabu seberat tiga kilogram. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru