Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Retribusi Perpanjangan Izin Pekerjakan TKA Diorientasikan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

  • Oleh Ramadani
  • 26 Maret 2019 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menekankan, pengelolaan Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing  oleh Daerah, betul-betul diorientasikan untuk meningkatkan pemberdayaan, pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dan lebih bagus lagi, jika pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan pajak sebagai instrument untuk mendorong ketersediaan lapangan kerja,” kata juru bicara fraksi PPP, H Abri, Senin (25/3/2019) pada rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD Barito Utara.

Implementasi kebijakan pajak ini, kata H Abri, dengan memberikan berbagai insentif pajak, karena tujuan khusus insentif pajak adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Ia menyampaikan juga, penetapan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing sebagai retribusi daerah memberikan peluang bagi daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

“Oleh karena itu Fraksi Partai Persatuarn Pembangunan menyambut baik ditetapkannya perda ini,” katanya. 

Dengan berlakunya ASEAN COMMUNITY 2015, jelas dia, menyebabkan tenaga kerja asing (TKA) semakin tinggi kehadirannya di negara kita. Sebab TKA akan bermigrasi bebas tanpa visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan.

Demikian juga halnya di daerah kita, kehadiran TKA semakin banyak jumlahnya, karena pada lingkungan pekerjaan tertentu, terutama yang mensyaratkan penguasaan tekhnologi tinggi atau keterampilan khusus pada umumnya masih belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. 

“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangat mengharapkan ilmu-ilmu yang dibawa oleh para tenaga kerja asing dapat diserap atau ditransfer kepada tenaga kerja lokal kita. Sehingga ke depannya kita tidak perlu lagi mengambil tenaga kerja dari luar negeri,” pungkasnya.(RAMADHANI/m)

Berita Terbaru