Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Inti Disebut dalam Eksepsi Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

  • 26 Maret 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Yantenglie bersama penasihat hukumnya menyebut dua poin penting dalam eksepsi yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/3/2019).

Dalam eksepsi disebutkan jika terdapat pelanggaran formil yang berkaitan dengan prosedur tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng.

"Dakwaan tidak bisa diterima dalam perkara ini karena melanggar syarat formil yang berkaitan dengan tata cara pemeriksaa. Karena saat diperiksa oleh Penyidik Polda, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum," ujar penasihat hukumnya, Antoninus Kristriano.

Selanjutnya disebutkan jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut harus batal demi hukum.

Pasalnya dakwaan yang disusun oleh JPU belum léngkap, jelas dan cermat dalam menguraikan dakwaaannya.

"Dakwaan tidak disusun secara lengkap dan cermat mengenai uraian tindak pidana, dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana harus cermat, disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat lengkap dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh," tuturnya.

"Dakwaan tidak disusun secara cermat jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat lengkap dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh," tuturnya lagi.

Diungkapkan jika dakwaan tersebut dirasa gagal karema adànya nama-nama lain yang disebutkan dalam dakwaan, namun tidak ditahan layaknya Yantenglie. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru