Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Perda Pilkades Serentak

  • Oleh Uriutu
  • 26 Maret 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Selasa (26/3/2019).

Perda yang disosialisasikan ini yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kades Serentak.

Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Asisten I Setda Barsel, Jumadi mengatakan pemilihan kades secara serentak salah satu bentuk demokrasi di Indonesia dalam artian demokrasi memilih pemimpin sepenuhnya kepada masyarakat.

Demikian juga bagi masyarakat desa mereka melaksanakan pesta demokrasi selama enam tahun sekali untuk memilih kepala desa.

“Untuk pemilihan Kades serentak di barsel sudah dilaksanakan selama dua kali yakni pada 2015 sebanyak 17 desa dan 2017 diikuti 8 desa,” katanya.

Sementara pada 2019 ini ada 62 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak.

Setelah melaksanakan dua kali Pilkades serantak, lanjut dia, pemkab Barsel telah mengevaluasi Perda yang mengatur tentang pemilihan Kades sebelumnya.

Hal tersebut untuk menghindari terulangnya permasalahan terdahulu dan mencegah permasalahan baru.

Untuk itu maka Pemkab telah melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang pemilihan Kades secara serentak.

Berita Terbaru