Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir Harus Bawa Sampah Plastik Jika Ingin Berurusan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Maret 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin (Kotim) punya aturan unik. Salah satunya mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus berkas atau surat-surat agar membawa sampah plastik. Jika hal itu tidak dipatuhi, maka secara otomatis tidak diberikan pelayanan.

"Warga wajib membawa sampah plastik setiap kali ingin mengurus surat pengantar apapun ditingkat kelurahan. Kalau tidak, kami tidak akan melayani," ujar Lurah Mentawa Baru Hilir Maya Anisa, Selasa (26/3/2019).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan.

Salah satunya dengan memungut sampah entah itu dilingkungan mereka atau disejumlah jalan yang dilintasi.

"Kami ingin wilayah Mentawa Baru Hilir ini bisa terus bersih dari sampah, terutama sampah plastik. Agar tercipta lingkungan bersih nantinya," katanya.

Selain itu, adanya pemberlakuan tersebut juga sebagai upaya mereka untuk mengurangi tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS).

Semua yang dikumpulkan akan diantar ke TPS 3 R, untuk di leburkan dan dijual ke luar daerah. Sampah yang dibawa untuk berurusan di kelurahan sendiri berpariasi. Minimal membawa lima buah sampah plastik dan diutamakan botol bekas minuman.

"Jadi bagi warga wajib membawa sampah plastik dengan jumlah yang sudah kami tentukan. Kalau tidak akan kami suruh mencari kembali, untuk dibawa ke kantor kelurahan ini," ungkap Maya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru