Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Tahun ini Perda Diniyah Harus Dilaksanakan

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Darmawati  bersemengat untuk menuntaskan dan segera melaksanakan Raperda Diniyah. 

Bahkan ia berharap di tahun ini juga perda itu harus dilaksanakan di Kotim. Karena Raperda itu sangat bagus untuk pendidikan, terlebih itu sejalan dengan program sekarang untuk urusan pembentukan karakter siswa.

Darmawati menekankan Raperda Diniyah merupakan kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya selain pendidikan formal anak juga dibekali dengan pendidikan non formal.

"Salah satunya berupa  penguatan di bidang ilmu keagamaan," kata dia, Selasa (26/3/2019). Lanjutnya akhlak anak adalah hal yang terpenting sejak dini dikuatkan dari sisi agama, maka dengan tumbuh kembangnya nanti tetap berpijak kepada ajaran agama.

"Sebenarnya semangat dari Raperda Diniyah yang saat ini sudah digodok dan segera disahkan tersebut penguatan akhlak anak,“ tegasnya.

Dikatakan, Raperda inisiatif  Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5) dan Pasal 37 ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan 

Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam. Diajukannya raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri. (NACO/B-6)

Berita Terbaru