Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Peserta Didik MIN 3 Palangka Raya Berdasarkan Umur dan Zonasi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 Maret 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Kota Palangka Raya, Saiful Anwar menjelaskan, kriteria utama penerimaan peserta didik baru yakni umur dan lokasi tempat tinggal.

“Umur dan zonasi yang paling berpengaruh untuk penerimaan peserta didik baru,” kata Saiful, Selasa sore (26/3/2019).

Saiful mengatakan, untuk masuk ke sekolah, usia minimal peserta didik yakni tujuh tahun saat tahun ajaran baru.

Setelah usia memenuhi syarat, sekolah akan melihat lokasi tempat tinggal peserta didik tersebut. Dan mengutamakan bagi yang domisilinya dekat sekolah.

“Karena kami sudah menerapkan sistem zonasi, makanya lokasi tempat tinggal menjadi penting,” sebut dia.

Setelah semua itu, calon peserta didik baru akan diranking untuk diambil 56 murid. Sebanyak 28 murid mengisi ruang satu, dan 28 murid sisanya di ruang dua.

“Peserta didik yang kami terima memang sedikit karena keterbatasan ruangan yang hanya ada dua untuk kelas satu. Sumbangan tidak berpengaruh,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru