Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Tanah Disdik, Mantan Kepala BPN Kotim Divonis Bebas

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2019 - 22:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, atas kasus dugaan korupsi tanah dinas pendidikan.

"Hari ini tadi sidang vonis, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim," kata jaksa Lilik Haryadi yang menangani persidangan perkara tersebut, Selasa (26/3/2019).

Sementara itu Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama juga membenarkan hal tersebut.

"Informasinya seperti itu (bebas), saya konfirmasi lagi jaksanya. Saat ini jaksa masih sidang perkara lain," kata Agung Hari Indra Yudatama.

Dalam kasus ini Jamaludin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi. Jamaludin disebutkan menerbitkan dokumen tanah di areal tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga fiktif.

Dalam perkembangannya, dia ditetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim. Hingga perkara itu berproses ke meja hijau.

Sidang lalu, Jamaludin terancam tiga tahun penjara. Dia dituntut jaksa dalam kasus keduanya itu, yakni dugaan korupsi saat menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

Dia juga dituntut denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jamaludin dianggap melakukan tindak pidana pegawai negeri dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Hal itu sebagaimana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahum 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru