Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Jamaludin: Kepala Disdik Kotim Harusnya Jadi Tersangka

  • 26 Maret 2019 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hendri S Dalim, penasihat hukum mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin, menilai dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bukanlah kliennya.

Dia mengatakan, yang pantas menjadi tersangka maupun terdakwa dalam kasus tipikor ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya membeli tanah yang bukan pada tempatnya.

”Harusnya bukan Jamaludin yang jadi terdakwa tetapi Kepala Dinas Pendidikan saat itu. Dialah yang bertangungjawab secara pidana dan tipikor, karena membeli tanah bukan pada tempatnya,” kata Dalim usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/3/2019).

Dia menambahkan, tidak mungkin pemerintah mengizinkan pembelian tanah yang saat itu masih berstatus SKT. Pihaknya telah mengetahui ada yang tidak benar dalam pembelian tanah Dinas Pendidikan tersebut.

"Pemerintah itu tidak mungkin membeli tanah yang masih berstatus SKT semestinya sertifikat. Dan itu sudah ada prosedurnya, harus persetujuan dewan dan lain sebagainya. Kemudian dilaporkan dulu. Itu beli secara pribadi. Dari itu, kami sudah tahu kalau ini tidak benar,” tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru