Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari akan Kasasi atas Vonis Bebas Mantan Kepala BPN Kotim

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2019 - 09:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan upaya hukum kakasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin.

"Kita akan melihat pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama.

Kejari akan mempelajari terlebih dulu putusan terhadap residivis kasus korupsi tersebut sambil melihat waktu untuk ajukan kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen tanah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu.

"Sembari melihat waktu kita akan mempelajarinya sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," tegas Agung, Rabu (27/3/2019).

Dalam kasus ini Jamaludin harus berurusan dengan hukum setelah menerbitkan surat tanah di atas lahan Disdik yang diduga tidak proseduran atas nama Herino Berson Masal yang kini dijual kepada Yenny Therseya Sunaryo.

Dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Namun saat putusannya hakim berpendapat lain menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana kasus IP4T tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru