Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 27 Maret 2019 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan terhadap orang tua atau murid di sekolah.

Larangan ini ditegaskan Kepala Disdik Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo di Kantor Dinas Pendidikan, Selasa (26/3/2019).

"Aturan sudah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua atau murid," ungkapnya.

Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Termasuk di dalamnya segala macam permintaan ataupun pengambilan dengan besaran yang telah ditentukan dan bersifat wajib.

“Jika sudah ditentukan besarannya dan murid atau orang tua diwajibkan itu sudah mengarah pada pungutan. Itu tidak boleh,” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru