Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadisdik Kalteng: Komite Boleh Galang Dana Tapi ada Rambu Rambunya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 27 Maret 2019 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Walau dilarang melakukan pungutan, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah memperbolehkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana.

Namun semua itu hanya bersifat sukarela dan tidak memberatkan. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo mengatakan aturan Permendikbud yang diterbitkan masih memberikan ketentuan bagi koimte sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

“Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan,” ucap Slamet, Selasa (26/3/2019).

Tapi Slamet mengingatkan tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut.

Mulai dari komite sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu yang wajib diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana. Baik ke orang tua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan pendidikan lainnya.

Sumbangan itu harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua murid, terpenting tidak ada unsur paksaan atau bisa membebani masyarakat.

“Jadi sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru