Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Bongkar Lapak Pedagang di Halaman Belakang Toko Eks Mentaya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Maret 2019 - 13:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur (Satpol PP Kotim) membongkar bangunan dan gerobak milik pedagang yang membuka lapaknya di tepian Jalan A Yani, belakang pertokoan Eks Mentaya, Rabu (27/3/2019).
 
Pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotim, karena areal tersebut merupakan ruang terbuka hijau dan tidak boleh digunakan untuk tempat berdagang. 

"Hari ini kami bersama Satpol PP Kotim melakukan pembongkaran bangunan darurat dan menyita gerobak pedagang yang berjualan di halaman belakang Eks Mentaya," ujar Kepala Disdagprin Kotim Redy Setiawan. 

Ada 10 gerobak yang diangkut oleh pihak Satpol PP dan dua bangunan darurat yang dibongkar di areal tersebut. Semuanya milik para pedagang yang berjualan makanan dan minuman. 

Sebelum membongkar, pihak Disdagprin sudah memberikan surat peringatan, namun masih diindahkan oleh para pedagang. 

"Sebenarnya sudah kami berikan tenggang waktu, yang seharusnya dibongkar pada 20 Maret 2019 kemarin, kami tunda hingga hari ini. Namun karena tidak juga diangkut atau dibongkar, maka terpaksa kami lakukan," kata Redy. 

Sementara itu, Plt Komandan Satpol PP Kotim Fuad Sidik mengungkapkan, pihaknya melaksanakan tugas di lapangan bersama tim penertiban dari Disdagprin. Karena pedagang tersebut membuka jualan mereka di tempat kawasan hijau di dalam kota. 

"Kami tertibkan karena jalur ini merupakan kawasan hijau. Sehingga pemerintah tidak ingin terlihat kumuh dan terpaksa kami tertibkan," ungkap Fuad. 

Setelah penertiban ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Karena dikhawatirkan pedagang tersebut tetap ngeyel dan kembali berjualan di daerah tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru