Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Dinyatakan Bebas untuk Kasus Disdik

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2019 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dinyatakan bebas dalam kasus tanah Disdik. Namun, kasus berikutnya bakal kembali menyeretnya. 

"Untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang masih terus berproses," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, Rabu (27/3/2019)

Artinya, Jamaludin masih terbelit dua kasus yakni tindak pidana atas dugaan korupsi penerbitan dokumen tanah pada Dinas Pendidikan ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena melakukan upaya hukum kasasi yang ditempuh jaksa dan TPPU yang masih berproses penyidikan.

Dari catatan kriminalnya kasus tanah Disdik merupakan kasus kedua yang membelit Jamaludin. Setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus IP4T. Sementara kasus ketiga yakni TPPU.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, Kejaksaan Negeri Kotim akan melakukan upaya hukum kasasi.

Dalam kasus tanah Disdik ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotim menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta  subsider 6 bulan kurungan penjara namun saat putusannya hakim berpendapat lain menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana kasus IP4T tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru