Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Budak Sabu di Bartim Diringkus

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 27 Maret 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dua budak sabu di Barito Timur (Bartim) diringkus aparat Polres Bartim, Selasa (26/3/2019). Mereka adalah Sup alias UR (54) dan SW (46).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta membenarkan penangkapan terhadap dua oranag tersebut. Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan 5 paket sabu berukuran kecil.

“Penangkapan pertama ialah Sup alias UR di Jalan Ampah –Buntok Desa Puri Kecamatan Dusun Tengah, dengan cara pembelian terselubung, diamankan 1 paket dengan berat 0.36 gram,” ucap Dhani, Rabu (27/3/2019).

Berdasarkan pengakuan Sup alias UR, lanjut Dhani, ia mendapatkan sabu tersebut dari SW. Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya di Tabuk Luar Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah ditemukan sejumlah barang bukti sabu berjumlah empat paket ukuran kecil dengan berat 1,34 gram.

“Keduanya sudah ditahan di Polres Bartim dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” beber Dhani sembari menambahkan kalau keduanya dijerat pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Prasojo/B-2)

Berita Terbaru