Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan Dakwaan Jaksa, Terdakwa Asusila Ajukan Keberatan

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Terdakwa kasus asusila yang menjerat anak yang masih berumur 15 tahun menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa saat sidang perdana digelar di pengadilan negeri Sampit Rabu (27/3/2019).

"Melalui kuasa hukumnya anak mengajukan eksepsi, hakim memberikan kesempatan Kamis untuk eksepsi itu mereka sampaikan," kata Jaksa Arie Kesumawati usai sidang tertutup tersebut.

Mereka hanya diberikan waktu sehari karena anak-anak terbatas masa penahanannya sehingga rencananya Kamis itu eksepsi terdakwa melalui Kuasa hukumnya Mahdianur dan tim itu bisa dibacakan di depan persidangan.

"Kita tidak tahu juga apa alasan mereka mengajukan eksepsi padahal secara formil sudah sesuai," kata jaksa.

Anak yang melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan berumur 16 tahun terjadi pada 4 dan 8 Februari 2018. Korban disetubuhi di kediamannya di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang.

"Besok sidang lagi, kami akan kembali hadir," kata ayah terdakwa.

Sementara itu, dalam sidang itu korban tampak hadir bersama ibu, ayah kandung dan ayah tirinya. Namun mereka belum didengarkan keterangannya karena masih belum pembuktian. (NACO/B-5)

Berita Terbaru