Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polisi Pelaku KDRT Dapat Maaf dari Istrinya

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Seorang anggota polisi berinisial KRA (23) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial YKP anggota Polwan Polres Kotim sudah mendapatkan maaf dari istrinya.

Ini terungkap saat persidangan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (27/3/2019), setelah Jaksa mendakwa dan langsung mendengarkan keterangan saksi dalam perkara tersebut, saksi yang dihadirkan salah satunya korban.

"Kalau istrinya sudah memaafkannya tadi disampaikan juga di persidangan," kata Jaksa Dewi Khartika usai sidang tersebut.

Di muka persidangan anggota Polda Kalteng itu tidak membantah telah menganiaya perempuan yang ia nikahi pada 24 Maret 2018 itu.

Kejadian terakhir Kamis (10/1/2019) korban mengalami luka di wajah dan dikakinya akibat dianiaya pria yang memberinya seorang anak tersebut, saat korban mau berangkat ke kantor.

Selain itu pada Desember 2018 ia juga pernah memukul korban lantaran membahas soal mantan pacar dengan menendang kakinya hingga ia dilaporkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru