Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Dituntut 2 Tahun Penjara

  • 27 Maret 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NP menjalani persidangan atas ulahnya menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Evelyne Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum Een Hosanah membacakan tuntutannya atas terdakwa.

"Menyatakan NP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tananam bagi diri sendiri," ujar Een saat persidangan.

Terdakwa pun dituntut dengan pasal 127 ayat I huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, barang bukti yang diamankan oleh terdakwa pun dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan sepedamotor milik terdakwa disita untuk negara.

"Barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua merek Honda Vario warna putih dengan Nopol KH 3106 HG dirampas untuk negara," tambah Een.

Terdakwa ditangkap pada Oktober 2018 lalu saat anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu, karena mendapat informasi terdakwa bisa menjadi perantara dalam membeli sabu.

Usai menyanggupi untuk mencarikan sabu, terdakwa kemudian menghubungi VA yang kini masih buron dan mendapat sabu seberat 0.28 gram. Terdakwa kemudian dilumpuhkan oleh petugas di Jalan Temanggung Tikung tepatnya di depan KPD Swalayan dengan barang bukti sabu tersebut. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru