Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Luas Minimum Bangunan Depo

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 27 Maret 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah melakukan inventarisasi lokasi lahan depo, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya akan melakukan pembangunan depo.

Kepala Disperkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji mengatakan, standar minimum pembangunan depo tidak lah luas. Hanya memerlukan lahan sekitar 30 meter persegi. 

“Untuk mini depo hanya butuh 30 meter persegi. Dengan lebar 5 meter dan panjang 6 meter sudah cukup,” tutur Imbang saat di Kantor DPRD Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).

Berbeda dengan depo sampah induk yang memang memiliki luasan lahan cukup besar. Lahan minimum untuk depo sampah mencapai 600 meter persegi.

Depo sampah ini memiliki hitungan panjang sekotar 30 meter dan lebar sekotar 20 meter. Sebagai penampung berbagai fasilitas pengelolaan sampah.

“Jadi Mini Depo memang lebih optimal untuk menggatikan jalur TPS,” sebut Imbang. (HERMAWAN DP/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru