Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara  

  • 27 Maret 2019 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Ja, warga Jalan Kalimantan dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).

Jaksa Yayu Dewiati membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Selain itu ada tuntutan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap setelah membeli satu paket sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 2,2 juta dari seseorang bernama Chandra (DPO). Kemudian sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket, yang akan diedarkan kembali. 

“Dia bagi menjadi 6 paket, tiap paket itu harganya berbeda. Ada juga untuk konsumsi sendiri,” kata jaksa Yayu usai persidangan.

Yayu menmbahkan setiap paket sabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa dengan harga sekitar Rp 350.000.

“Sudah lima paket yang dijual terdakwa. Dari pengakuannya, baru dua orang yang beli sabu dari dia,” tambahnya.

Terdakwa ditangkap di kediamannya. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,14 gram, serta uang senilai Rp 450.000 hasil penjualan sabu. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru