Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gunakan Keuntungan Bisnis Sabu untuk Nafkahi Keluarga

  • 27 Maret 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak memiliki pekerjaan yang tetap untuk bisa menafkahi keluarganya menjadi alasan terdakwa Jaya, untuk mengedarkan sabu.

“Terdakwa ini kerjanya serabutan, tidak punya pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Karena kebutuhan itulah buat alasan dia untuk jualan sabu,” kata jaksa Yayu Dewiati, usai persidangan terdakwa di PN Palangka Raya, Rabu (23/7/2019).

Yayu mengatakan, jika dalam persidangan tersebut, tiap keuntungan yang diperoleh dari jualan sabu tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga modal berbisnis sabu.

“Katanya keuntungannya lumayan, sekitar Rp 300.000. Dia gunakan keuntungannya untuk modal buat jualan sabu dan kebutuhan keluarga,” tambah Yayu.

Dalam perjalanan sidangnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru