Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Bebas, Peluang Pemkab Kuasai Tanah Disdik Makin Kecil

  • Oleh Naco
  • 28 Maret 2019 - 09:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peluang pemerintah daerah untuk memiliki tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur semakin kecil.

Apalagi setelah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya dibebaskan dalam perkara tersebut.

Jamaludin dalam kasus ini didakwa oleh jaksa menerbitkan dokumen pertanahan secara fiktif, sehingga dia dijadikan sebagai tersangka dan dituntut selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, namun melalui pertimbangan hakim membebaskannya.

Pemkab Kotim berharap perkara yang menjerat Jamaludin ini bisa jadi modal mereka untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pasalnya di ranah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit, tingkat banding pengadilan tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim tumbang setelah melalui gugatan melawan Yenny Theresia Sunaryo yang juga mengklaim tanah itu sebagai miliknya.

Bebasnya Jamaludin dalam perkara itu semakin membuat nasib tanah itu di ujung tanduk. Sementara itu Kabag Hukum Setda Kotim Nino Andria Y saat diminta tanggapannya atas bebasnya Jamaludin belum mau berkomentar.

"Nanti saja, lihat dulu," kata Nino singkat, Kamis (28/3/2019) kepada Borneonews.co.id. Sementara itu Kepala Kejari Kotim Wahyudi menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum atas bebasnya narapidana kasus korupsi IP4T tersebut. "Kita akan ajukan kasasi atas kasus ini," tukasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru