Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda ini Cabuli Pujaan Hatinya Supaya Segera Dinikahkan

  • Oleh Naco
  • 28 Maret 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Karena ingin cepat menikah dengan pujaan hatinya, KK, 30, nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak tetangganya. Akibat perbuatannya, KK terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Terdakwa kami tuntut selama tujuh tahun penjara atas perbuatan yang telah ia lakukan tersebut," kata Jaksa Rahmi Amalia seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/3/2019).

Terdakwa dijerat Pasal 289, KUHP, tentang Perkosaan. Atas tuntutan itu, rencananya pekan mendatang tersangka akan mengajukan pembelaan.

Pemerkosaan yang dilakukan KK terhadap pujaan hatinya yang berusia 21 tahun dilakukan saat korban mengajaknya ke pasar malam.

Ketika pulang dan melintasi perusahaan sawit, di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Sabtu (1/11/2018) sekitar pukul 21.30, KK memeluk korban. Namun, korban berontak.

Korban beberapa kali melawan bahkan sempat menggigit bahu pelaku. Namun, KK berhasil memperkosanya setelah korban pingsan karena terjatuh saat lari mencari pertolongan.

Sesampai di rumah korban menangis. KK lalu menemui orang tua korban dan menyampaikan perbuatan yang sudah dia lakukan.

Dia berharap orang tua korban mau menikahkan mereka. Namun, justru sebaliknya, KK dilaporkan ke polisi. (NACO/B-3)

Berita Terbaru