Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pemuda 21 Tahun Tersangka Kasus Asusila

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Maret 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Lamandau mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun, atas dugaan menyetubuhi seorang gadis yang masih duduk di salah satu SMP.

Laporan itu dilayangkan orangtua korban yang tak terima perbuatan tersangka, pada Minggu (24/3/2019) lalu.

"Kita mendapat laporan dari orangtua korban terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Hari itu pula kita langsung menindaklanjutinya dan mengamankan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto mewakili Kapolres AKBP Andiyatna, Kamis (28/3/2019).

Angga juga menceritakan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa layak sensor itu terjadi pada Sabtu (23/3/2019) malam. 

"Korban awalnya berpamitan dengan alasan mendatangi rumah tantenya di Nanga Bulik, untuk menonton pertunjukan seni," kata Angga.

Saat berangkat melihat pertunjukan, korban bersama tantenya. Dan sekitar pukul 24.00 WIB, mereka berpisah. Tantenya itu mengira korban pulang ke rumahnya sendiri. 

"Tapi setelah ditanyakan ke orangtuanya, dia terkejut karena korban juga tidak berada di rumah," kata Angga.

Keesokan harinya, korban kembali ke rumah tantenya. Dan tantenya itu langsung mengabari orangtua korban. Curiga lantaran anaknya yang pergi semalaman tanpa kabar, ayah korban akhirnya menanyakan tujuannya.

"Semula, korban hanya mengaku pergi bersama seorang laki-laki (tersangka). Setelah didesak, korban mengaku melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Kasat Reskrim Polres Lamandau.

"Saat kita periksa, tersangka yang menganggap korban sebagai pacarnya itu juga mengakui perbuatannya," tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru