Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda 21 Tahun Tersangka Kasus Asusila Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Maret 2019 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemuda berusia 21 tahun tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Lamandau. Kini tersangka masih menjalani proses penyidikan. 

"Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan tiga kali," kata Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna melalui Kasat Reskrim, Iptu Angga Yuli Hermanto, Kamis (28/3/2019).

Angga mengatakan, tersangka menyetubuhi korban yang diakuinya sebagai pacar itu di rumahnya sendiri dalam kurun waktu dua bulan tetakhir. 

"Tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan itu selama tiga kali, periode Februari - Maret (2019)," katanya. 

Angga menambahkan, tersangka dibidik pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru