Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pencabulan Anak Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2019 - 13:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berinisial BS, 31, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (29/3/2019).

Terdakwa dimejahijaukan setelah puluhan kali mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, Jaksa Lilik Haryadi menuntut terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, meminta kliennya mendapat keringanan hukuman.

"Dalam pledoi kami minta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa sudah mengakui terus terang perbuatannya. Bahkan, dia sudah menyesalinya. Kami berharap hakim masih bisa mempertimbangkan," kata Agung seusai persidangan yang berlangsung tertutup.

Menurut Agung, pada sidang sebelumnya Jaksa Lilik Haryadi tidak hanya menuntut terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara, tetapi juga didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, BS yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 26, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim,  melakukan perbuatan terakhirnya pada Selasa (4/12/2018).

Aksi bejat itu dilakukan di mes karyawan perusahaan sawit di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Dari beberapa kali kejadian, korban yang masih berusia 13 tahun pernah diperkosa di kamar tidur dan di kamar mandi hingga puluhan kali.

Terdakwa dijerat Pasal 81, Ayat (1), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64, Ayat (1), KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru