Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Balai Karantina dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung

  • Oleh Andreansyah
  • 29 Maret 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina Kelas ll Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun menggagalkan penyelundupan ratusan burung yang dilindungi.

Burung itu dibawa dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai Kotawaringin Barat menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Terungkapnya pengiriman burung ilegal ini terjadi pada Kamis (28/3/2019) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Di sana petugas mengamankan 212 ekor burung ilegal.

Menurut petugas Balai Karantina Pangkalan Bun drh Juniarsa, burung itu diselundupkan menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menggunakan truk fuso muat barang rongsokan. 

"Melalui kapal dan dinaikkan melalui alat angkut truk fuso membawa rongsokan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pelaku melarikan diri. Tapi sopirnya sudah dimintai keterangan," kata Juniarsa, Jumat (29/3/2019). 

Ratusan burung itu diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang. Burung tersebut akan dikembalikan ke Pangkalan Bun sesuai asalnya binatang  unggas tersebut. 

"Pihak keamanan Semarang untuk menindaklanjutinya untuk mencari pelaku yang masih melarikan diri," imbuh Juniarsa. 

Burung yang diamankan itu antara lain 152 ekor Murai Batu, Cucak Hijau 53, Kapas Tembak 2 ekor, dan Burung Kacer 7 ekor. (ANDRE/B-5) 

Berita Terbaru