Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Pemkab Kobar Bantah Tudingan Pengacara Ahli Waris Brata Ruswanda

  • Oleh Wahyu Krida
  • 29 Maret 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menanggapi tudingan pengacara ahli waris Brata Ruswanda, Kamarudin Simanjuntak, yang menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gelar perkara ke Bareskrim Mabes Polri agar Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dipanggil paksa lantaran mangkir  untuk diperiksa penyidik, dibantah keras oleh Penasehat Hukum Pemkab Kobar Rahmadi G Lentam.

Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Pemkab Kobar, Jumat (29/3/2019) siang, Rahmadi mengatakan bahwa undangan yang dikirimkan oleh Mabes Polri tersebut sifatnya hanya klarifikasi saja.

"Sedangkan kita juga sudah mengirimkan surat klarifikasi tersebut ke Mabes Polri guna menjelaskan duduk perkara pelaporan dari ahli waris Brata Ruswanda tersebut," jelas Rahmadi.

Sedangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi tersebut kata Rahmadi, bukan bersifat memaksa harus segera dilaksanakan.

"Lantaran saat ini masih menjelang pemilu dan tentunya banyak sekali kesibukan menjelang pelaksanaan pemilu, maka kita akan mendatangi Mabes Polri usai tahapan pelaksanaan pemilu," tegas Rahmadi.

Kemudian, Rahmadi menjelaskan seharusnya permasalahan lahan eks balai benih yang berlokasi di Jalan Rambutan tersebut sudah selesai menurut hukum.

"Namun rupanya ada pihak yang merampas aset milik Pemkab Kobar. Tentunya Pemkab Kobar bertugas menjaga aset yang juga merupakan aset milik negara dan  penangggungjawabnya adalah Presiden RI sesuai hak dan wewenang tugas yang ditentukan," jelas Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, sebenarnya secara keperdataan,  MA sudah  mengeluarkan putusan Nomor 3120 K/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015.

"Lantaran  selama ini lahan tersebut dikuasai oleh Pemkab Kobar, maka wajar bila pemkab mengamankan asetnya. Nah bila ada pihak yang mengatakan bahwa tanah ini perlu eksekusi, maka hal itu adalah sebuah kesalahan. Untuk apa lagi dieksekusi Gugatan pihak ahli waris Brata Ruswanda sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga secara otomatis lahan tersebut merupakan milik Pemkab Kobar," jelas Rahmadi.(KRIDA/B-5)

Berita Terbaru