Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Replik Jaksa, Permasalahkan Terdakwa Anak Tidak Didampingi Penasihat Hukum

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Usai jaksa menyampaikan tanggapan atas Eksepsi terdakwa (replik) kasus asusila, kuasa hukum terdakwa masih mempersoalkan anak yang berumur 15 tahun itu tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum selama tingkat penyidikan.

"Kalau memang anak pernah didampingi oleh penasihat hukum tunjukkan buktinya kepada kami, setahu kami tidak ada, termasuk kalau dianggap ada penolakan didampingi mana surat penolakannya," kata Edy Rosandi, salah satu penasehat hukum terdakwa usai sidang tertutup itu, Jumat (29/3/2019).

Menurut Edy, selama proses penyidikan dalam membuat berita acara pemeriksaan (BAP)  anak hanya didampingi oleh ayahnya saja. Sementara penasihat hukum tidak pernah mendampinginya padahal wajib baginya untuk didampingi.

Namun, Edy berharap jika dalam putusan sela, Hakim yang memimpin sidang itu berpendapat lain ia berharap saat proses hukum anak ini Hakim dapat menolak dakwaan Jaksa tersebut.

"Karena bagaimanapun kami akan memperjuangkannya. Kami akan lawan karena ini sudah cacat secara formil," pungkasnya.

Terdakwa yang merupakan pelajar itu harus berurusan dengan hukum setelah ia juga melakukan tindak pidana asusila terhadap kekasihnya yang masih berumur 16 tahun.

Ia menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada 4 dan 8 Februari 2019. (NACO/B-5)

Berita Terbaru