Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Menjual Minuman Keras kepada Pelajar

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 29 Maret 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan dai di Palangka Raya meminta kepada penjual minuman keras, agar tidak menjualnya kepada pelajar.

Adalah Ustadz Husnul Khatmi mengimbau, agar penjualan minuman keras atau miras harus dibatasi, khususnya pembatasan dari segi umur.

"Penjual minuman keras jangan melayani jika pembelinya berasal dari kalangan pelajar, kan sudah ada peraturan dari pemerintah," ujarnya, Jumat (29/3/2019).

Dia pun mengakui, sebagai kota yang berkembang, jelas sulit melarang pedagang untuk menjual minuman keras, namun dia mengaku miris penjualan tersebut tidak memandang usia sehingga banyak merusak moral generasi muda.

Alumni jurusan Dakwa IAIN Palangka Raya ini juga mengaku prihatin, saat ini penjualan minuman keras semakin tidak terkendali dan penjualannya mudah dan mulai terbuka.

Dia mengingatkan, untuk kalangan Muslim, meminum miras meskipun sedikit dan tidak mabuk, tetap hukumnya haram.

"Jangan dikira kalau minum sedikit, tapi tidak mabuk tidak apa-apa, hukumnya tetap haram, segala sesuatu yang memabukan biarpun sedikit tetap haram," imbuh dia. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru