Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Laporkan Ahli Waris Almarhum Brata Ruswanda Dengan Tuduhan Pemalsuan Surat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 29 Maret 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai bentuk ketegasan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) melawan upaya pihak ahli waris alm Brata Ruseanda yang dianggap menggunakan segala cara untuk menguasai aset Pemkab Kobar yang merupakan aset negara, maka Pemkab Kobar melalui kuasa hukumnya yaitu Rahmadi G Lentam melaporkan balik ahli waris Brata Ruswanda beserta pengacaranya ke Direskrimsus Polda Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Rahmadi dalam jumpa pers yang digelar di Aula Pemkab Kobar, Jumat (29/3/2019).

"Pelaporan pertama sudah kita lakukan 18 Oktober 2018. Pihak yang kita laporkan adalah keluarga almarhum Brata Ruswanda dengan tuduhan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu secara berlanjut. Saat ini pelaporan tersebut sudah berjalan," jelas Rahmadi.

Pemalsuan surat tersebut, lanjut Rahmadi, dilakukan oleh ahli waris guna melakukan gugatan atas aset Pemkab Kobar berupa lahan eks Balai Benih di Jalan Rambutan.

"Surat-surat tersebut digunakan ahli waris dalam gugatan atas lahan yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) serta pengkriminalisasian aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas mencatat dan memgamankan aset lahan tersebut yang lagi -lagi diputus bebas murni hingga di MA," jelas Rahmadi.

Menurutnya, selain keluarga ahli waris, pihaknya juga akan melakukan pelaporan terhadap pengacara ahli waris yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

"Ia bakal kami laporkan atas adanya pemberian surat kuasa oleh ahli waris, padahal ada ahli waris yang sudah meninggal. Rasanya hal ini merupakan sesuatu yang mustahil. Bagaimana orang yang sudah meninggal memberikan kuasa pada pengacara tersebut," jelas Rahmadi.

Pelaporan ini, menurut Rahmadi, merupakan upaya penegasan dari Pemkab Kobar agar tidak ada lagi pihak yang mencoba merampas aset Pemkab Kobar yang secara otomatis adalah aset negara dengan menggunakan berbagai macam cara, diantaranya memalsukan surat-surat.

"Sehingga aset Pemkab Kobar tersebut bisa kembali sesuai fungsinya dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat salah satunya menjadi balai benih," jelas Rahmadi. (KRIDA/B-5)

Berita Terbaru