Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperkim Anggarkan Rp250 Juta Tegakkan Perda Sampah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Maret 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Penegakan perda inipun sudah dianggarkan sebesar Rp250 Juta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya.

“Anggaran untuk penegakan perda sampah sekitar Rp250 juta,” kata Plt Kadisperkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji di kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (29/3/2019).

Dikatakan Imbang, penegakan perda tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim gabungan dari beberapa instansi terkait.

Disperkim Kota Palangka Raya akan menggandeng Polres Palangka Raya, Kodim, Satpol PP Kota Palangka Raya, serta Kejaksaan.

“Saat ini SK tim masih dalam tahap proses. Kami usahakan untuk diselesaikan secepatnya,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru