Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Susul Suami ke Penjara

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 29 Maret 2019 - 22:52 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - SW alias JK (46), warga Ampah Kota, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menjadi tersangka peredaran sabu.

Tersangka SW itu menyusulnya suaminnya yakni Uun alias Tarung yang terlebih dahulu mendekam di rutan Kelas II B Tamiang Layang, atas kasus serupa.

Uun alias Tarung terlebih dahulu ditangkap pada 16 Agustus 2018 atas kasus kepemilikan 12 sabu seberat 11,36 gram, di Ampah II, RT 01, Kecamatan Dusun Tengah.

Sementara tersangka SW, ditangkap beserta empat paket sabu dengan berat 1,34 Gram yang disimpan di rumah mertuanya, wilayah Tabuk Luar, RT 17, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Dhani Sutirta mengatakan, jika tersangka SW merupakan istri Uun.

"Dari hasil interogasi sabu yang diedarkan SW tidak ada hubungannya dengan Uun. Kita kategorikan meneruskan usaha suami," kata Dhani, Jumat (29/3/2019).

SW ditangkap pada Selasa (26/3/2019), setelah polisi menangkap Supian alias Rambo (54).

Sup mengaku mendapatkan sabu dari SW, untuk diedarkan lagi. Dari tangan tersangka Supian, diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,36 gram. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru