Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Pastikan Paling Lambat 5 April Kekurangan Surat Suara Tiba di Kabupaten/Kota

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 31 Maret 2019 - 08:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim memastikan kekurangan surat suara di setiap kabupaten/kota paling lambat 5 April 2019 mendatang sudah tiba. 

"Paling lambat 5 April 2019, surat suara rusak dan kekurangan akan tiba di setiap masing-masing kabupaten/kota,"ujar Harmain di Sampit, Sabtu (30/3/2019) malam. 

Saat ini pihaknya sudah melaporkan kekurangan surat suara dan kerusakan surat suara yang didapat saat penyortiran dan pelipatan beberapa waktu lalu. Jumlahnya tidak terlalu banyak, dan bervariasi di setiap kabupaten/kota. 

Harmain meminta masyarakat tidak khawatir dengan hal tersebut. Karena pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga tidak akan terjadi kekurangan surat suara pada saat pencoblosan nanti. 

"Yang terpenting adalah gunakan hak suara, jangan golput. Dan kami pastikan surat suara jumlahnya akan sesuai dengan kebutuhan di maisng-masing TPS," ungkap Harmain. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru