Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asmara Remaja Berujung ke Meja Hijau

  • Oleh Naco
  • 01 April 2019 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Asmara menyeret pelajar yang masih berumur 15 tahun ke meja hijau. Sidangnya pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam kasus asusila itu, saksi diperiksa secara maraton.

"Sidang pemeriksaan saksi," kata Mahdianur kuasa hukum anak sebelum persidangan tertutup itu dimulai, Senin (1/4/2019).

Saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa dan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa terdiri dari saksi korban serta orangtuanya, saksi ahli, dan saksi verbalisan dari pihak penyidik Polres Kotim.

Sementara itu, dari pihak terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan yang menceritakan awal mula kisah asmara anak, hingga ia memutuskan korban setelah ketahuan menjalin asmara dengan pria lain.

Dalam kasus ini terdakwa anak didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mahdianur, didampingi dari pihak Bapas Lapas Kelas IIB Sampit. serta dari Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa remaja itu harus berurusan dengan hukum setelah menggauli kekasihnya yang masih berumur 16 tahun tersebut sebanyak dua kali pada 4 dan 8 Februari 2019.

Ini merupakan sidang keempat. Sebelumnya pada sidang dakwaan, terdakwa anak melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hingga melalui putusan sela keberatan itu ditolak hakim Edi Rosadi.(NACO/B-11)

Berita Terbaru