Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengoplos Beras Terancam di Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

  • 01 April 2019 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Jalan Kuningan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial RA alias RI teranacam dipenjara dan didenda hingga miliaran rupiah.

Hal itu karena pria berusia 44 tahun ini terlibat dalam kasus pengoplosan beras di kota Sampit. Tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat (1) huruf F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 junto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (1/4/2019).

Kasus ini diungkap oleh anggota Satreskrim Polres Kotim yang dipimpin AKP Wiwin Junianto Supriyadi.

Kapolres mengecek gudang pengoplosan beras itu didampingi wakilnya, Kotim Kompol Dhovan Oktavianton dan jajaran.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan ada beras oplosan yang beredar di Sampit. Dari beras kualitas rendah dioplos dan dikemas ke dalam karung beras berkualitas super. Dijual dengan harga beras super," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara ini, gudang ini telah beroperasi selama bertahun-tahun. Terhitung tersangka bekerja di CV Maju Jaya Bersama kurang lebih selama sat tahun delapan bulan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru