Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Kasus Asusila dengan Terdakwa Anak 15 Tahun Diskors

  • Oleh Naco
  • 01 April 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim Edi Rosadi menskor sidang kasus asusila dengan terdakwa anak yang masih berumur 15 tahun. Pasalnya dalam sidang itu saksi korban mengubah-ubah keterangannya.

Terutama saat ditanya soal tempat kejadian perkara (TKP) tindakan asusila yang dilakukan terdakwa dan korban di kediaman korban, di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.

"Awalnya korban mengaku kejadian pertama di bawah jemuran di depan rumah. Ketika ditanya lagi di jemuran belakang rumah ini yang berubah-ubah yang mana benarnya," kata Mahdianur, kuasa hukum terdakwa, Senin (1/4/2019) usai sidang itu diskor.

Sidang diskors saat kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan setelah sidang berjalan hampir tiga jam tersebut. Sebelum hakim melakukan skor, awalnya saat ditanya jaksa korban menyebut tindakan asusila yang dilakukan kepadanya dengan cara dipaksa sebagaimana yang tertuang dalam BAP korban.

"Baru kita kejar soal TKP ia sudah berbelit-belit, harusnya sampaikan sejujurnya agar fakta sebenarnya terungkap," tegas Mahdianur.

Sidang akan kembali dilanjutkan bahkan akan memakan waktu hingga berjam-jam karena baru satu saksi yang dimintai keterangan. Sementara saksi lain baik itu dari saksi fakta, verbalisan maupun saksi adhecharge atau meringankan masih belum didengarkan.

Terdakwa berurusan dengan hukum setelah ia melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berumur 16 tahun itu sebanyak dua kali yakni pada 4 dan 8 Februari 2019. (NACO/B-2)

Berita Terbaru