Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sama Seperti Tiga Rekannya, Warga Kalsel Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 April 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus illegal logging Sad (48) akhirnya divonis sama dengan tiga rekannya yang lain. Majelis hakim AF Joko Sutrisno menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara kepadanya.

"Vonis ini dikurangi selama saudara berada dalam tahanan, sama saja dengan tiga temannya yang lain," kaya hakim usai membaca amar putusan itu, Senin (1/4/2019).

Ia dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain itu ia didenda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Sementara dalam tuntutannya jaksa menuntutnya selama 1,5 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Sementara barang bukti kayu dan truk dirampas untuk negara.

Warga Kalimantan Selatan itu  tu diamankan di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC . Truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis Benuas dari berbagai macam ukuran yang ia bawa dari Rantau Katang.

Diantaranya ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan syah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang

Selain terdakwa dalam kasus serupa turut diamankan tiga rekannya di antaranya AR, JI, dan Ar yang terlebih dahulu dijatuhi vonis. (NACO/B-6)

Berita Terbaru